+62 (411) 866 972
info@unismuh.ac.id
idIndonesia
  • idIndonesia
  • enEnglish
  • Berita
  • Artikel
  • Agenda
  • Khutbah
  • Tracer Study
  • Akreditasi
  • Perpustakaan
Universitas Muhammadiyah MakassarUniversitas Muhammadiyah Makassar
  • Pendaftaran Mahasiswa Baru
    • Sambutan Rektor
    • Testimoni Wakil Presiden Jusuf Kalla
    • Jadwal SPMB
    • Syarat Pendaftaran
    • Tempat Pendaftaran
    • Jalur Masuk
    • Program Studi
    • Pendaftaran Online
    • Call Center PMB
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Budaya Organisasi
    • Kebijakan & Program Strategi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan
  • Fakultas
    • Keguruan & Ilmu Pendidikan
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Ilmu Sosial dan Politik
    • Teknik
    • Pertanian
    • Kedokteran
    • Agama Islam
    • Pascasarjana
    • Program Doktoral
  • Pendidikan
    • Pengantar
    • Belajar di Unismuh
      • Aturan Akademik
      • Suasana Kampus
      • Ekstrakurikuler
    • Lembaga
    • Pengabdian Masyarakat
  • Kemahasiswaan
    • Tatatertib Mahasiswa
    • Beasiswa
    • Prestasi
  • Kerjasama
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Pendaftaran Mahasiswa Baru
    • Sambutan Rektor
    • Testimoni Wakil Presiden Jusuf Kalla
    • Jadwal SPMB
    • Syarat Pendaftaran
    • Tempat Pendaftaran
    • Jalur Masuk
    • Program Studi
    • Pendaftaran Online
    • Call Center PMB
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Budaya Organisasi
    • Kebijakan & Program Strategi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan
  • Fakultas
    • Keguruan & Ilmu Pendidikan
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Ilmu Sosial dan Politik
    • Teknik
    • Pertanian
    • Kedokteran
    • Agama Islam
    • Pascasarjana
    • Program Doktoral
  • Pendidikan
    • Pengantar
    • Belajar di Unismuh
      • Aturan Akademik
      • Suasana Kampus
      • Ekstrakurikuler
    • Lembaga
    • Pengabdian Masyarakat
  • Kemahasiswaan
    • Tatatertib Mahasiswa
    • Beasiswa
    • Prestasi
  • Kerjasama
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional

Ketentuan Umum

  • Home
  • Ketentuan Umum

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam ketetapan ini yang dimaksud dengan:

  1. Universitas adalah Universitas Muhammadiyah Makassar.
  2. Rektor adalah Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar.
  3. Pimpinan Universitas adalah Rektor dan Wakil Rektor, yang terdiri dari Wakil Rektor I bidang Akademik, Wakil Rektor II bidang Keuangan dan Personalia, Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan dan Wakil Rektor IV bidang Al Islam Kemuhammadiyahan.
  4. Senat Universitas adalah organ tingkat Universitas yang terdiri dari Rektor, Wakil Rektor dan Perwakilan dari tiap-tiap Fakultas.
  5. Dekan adalah Dekan Fakultas dalam lingkungan Universitas Muahammadiyah Makassar.
  6. Fakultas adalah Fakultas dalam lingkungan Universitas Muhammadiyah Makassar.
  7. Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan pembantu Dekan, yang terdiri dari Wakil Dekan I bidang akademik, Wakil Dekan II bidang keuangan, Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan dan Wakil Dekan IV bidang Al Islam Kemuhammadiyahan.
  8. Komisi Disiplin dan Etik disingkat KOMDIS Etik adalah komisi tingkat Universitas yang diangkat oleh Rektor dengan fungsi melakukan pembinaan, memantau pelaksanaan tata tertib mahasiswa, memeriksa pelanggaran dan/atau kejahatan yang dilakukan mahasiswa serta memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Dekan dan/atau Rektor.
  9. Sekuriti kampus adalah aparat keamanan yang diangkat oleh Badan Pelaksana Harian dan/atau Rektor yang berfungsi memantau, menjaga dan mengatasi segala gangguan keamanan dalam kampus yang disebabkan oleh mahasiswa maupun orang lain.
  10. Badan Pembina Harian disingkat BPH adalah Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Makassar.
  11. Kampus adalah Kampus Universitas Muhammadiyah Makassar, yang meliputi Kampus pertama di jalan Sultan Alauddin No. 256 dan Kampus dua di jalan Mappaodang Makassar.
  12. Fasilitas kampus adalah segala bangunan dan fasilitas yang ada di dalam dan di luar kampus, taman, sarana transportasi dan bangunan lain apapun nama dan bentuknya yang menjadi milik Universitas Muhammadiyah Makassar dan Perserikatan Muhammadiyah.
  13. Mahasiswa adalah setiap peserta didik yang terdaftar secara sah setiap tahun akademik sebagain mahasiswa.
  14. Tata tertib mahasiswa adalah ketentuan yang harus ditaati setiap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar dan dikenakan sanksi bagi yang melanggarnya.
  15. Hak mahasiswa adalah sesuatu yang dapat dinikmati dan/atau dimohonkan oleh mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Universitas Muhammadiyah Makassar.
  16. Kewajiban mahasiswa adalah sesuatu yang harus ditaati, dikerjakan dan diindahkan oleh mahasiswa selama berada di dalam kampus maupun di luar kampus.
  17. Larangan adalah segala perbuatan, tindakan atau sikap yang tidak diperkenankan untuk dilakukan mahasiswa, sesuai dengan tata tertib ini atau ketentuan hukum yang berlaku.
  18. Pelanggaran adalah segala perbuatan, tindakan atau sikap yang bertentangan dengan ketentuan dalam tata tertib mahasiswa, dan hukum yang berlaku.
  19. Kejahatan adalah segala perbuatan atau tindakan yang dinyatakan sebagai kejahatan oleh hukum yang berlaku.
  20. Sanksi adalah hukuman yang dikenakan kepada mahasiswa yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran terhadap tata tertib mahasiswa dan ketentuan hukum yang berlaku.
  21. Busana muslim adalah pakaian dan segala asesorisnya yang dikenakan baik laki-laki maupun perempuan yang sesuai dengan ajaran Islam.
  22. Minuman keras adalah segala jenis minuman yang mengandung alcohol, yang dilarang oleh agama Islam maupun hukum positif yang berlaku.
  23. Narkotika dan psikotropika adalah segala bahan yang dihisap, dipakai atau dengan cara lain, yang dinyatakan sebagai narkotika dan psikotropika oleh aturan hukum yang berlaku.
  24. Perjudian adalah segala bentuk permainan untung-untungan, dengan pembayaran atau taruhan tertentu dengan menggunakan media tertentu, yang dinyatakan sebagai judi oleh ajaran Islam dan hukum positif yang berlaku.
  25. Senjata adalah segala benda yang tajam atau tumpul atau bentuk lain, yang terdiri dari logam atau kayu atau benda lain, yang dapat membahayakan seseorang atau sekelompok orang.
  26. Perkelahian adalah perbuatan saling memukul, antara dua orang atau lebih, baik menggunakan anggota fisik maupun benda lainnya yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan kampus.
  27. Pemalsuan adalah perbuatan menghilangkan, mengurangi, menambah, atau mengadakan yang baru tulisan, surat, keterangan, gambar, sketsa, rancang bangun, atau benda tertentu, sehingga seolah-olah sebagai aslinya.
  28. Plagiat adalah perbuatan mencontoh, mengcopy, sebagian atau seluruhnya tulisan ilmiah, buku, majalah atau karya cipta orang lain, tanpa izin pemiliknya atau seolah-olah sebagai karyanya sendiri.
  29. Unjuk rasa adalah setiap kegiatan penyampaian pendapat atau aspirasi yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa, baik yang dilakukan di dalam kampus maupun di luar kampus, yang disertai dengan atau tanpa menggunakan pengeras suara.

Search

Berita Terkini

Abd Rahman Alumni ke-27 Doktor Manajemen Pendidikan Islam PPs-UMI Makassar
11Des2019
Rektor Unismuh Makassar Terima Silaturrahmi Pengurus Cabang IMM Makassar
11Des2019
Dua Dosen Kedokteran Unismuh Juara di ThEME 2019 Unhas
10Des2019
Prodi Pemerintahan Unismuh Makassar Meraih Juara Umum Simposium Nasional di UMM
10Des2019
Unismuh Makassar Raih Presenter Terbaik Pada Simposium Nasional Ilmu Pemerintahan di UMM
10Des2019
Lihat Semua
logo-unismuh

+62 (411) 866 972

info@unismuh.ac.id

Jl. Sultan Alauddin No.259 Makassar, Indonesia

Tentang Kami

  • Sejarah
  • Visi & Misi
  • Struktur Organisasi
  • Kebijakan dan Program Strategi
  • Pimpinan

Akses Cepat

  • Berita
  • Artikel
  • Pengumuman
  • Agenda
  • Galeri
  • Video

Links

  • PMB – Pendaftaran Mahasiswa Baru
  • SIMAK – Sistem Informasi Manajemen Akademik
  • E-Journal

© 2018. Universitas Muhammadiyah Makassar. All Rights Reserved.

  • Privacy
  • Terms
  • Sitemap