Melakukan Penghinaan
- Mahasiswa yang melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik almamater, Rektor dan semua pejabat, dosen dan karyawan serta mahasiswa lain, dan tamu Universitas Muhammadiyah Makassar baik secara lisan maupun tulisan dikenakan sanksi skorsing setinggi-tingginya 3 (tiga) semester.
- Apabila perbuatan pada point 1 di atas, dilakukan dengan menggunakan fasilitas teknologi informasi sehingga dapat diakses secara bebas, dikenakan skorsing setinggi-tingginya 4 (empat) semester.