Menolak Perintah Yang Sah
- Mahasiswa yang menolak melaksanakan perintah berupa instruksi atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Rektor dan/atau Badan Pembina Harian dan/atau pejabat lainnya dalam lingkup Universitas Muhammadiyah Makassar diberikan teguran tertulis untuk segera melaksanakan perintah tersebut.
- Apabila surat teguran sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 tersebut tidak juga diindahkan setelah lewat 7 (tujuh) hari maka akan dikenakan sanksi skorsing setinggi-tingginya 2 (dua) semester.