Pembakaran
- Setiap mahasiswa yang mencoba melakukan pembakaran terhadap seluruhnya atau sebagian gedung atau fasilitas kampus dan/atau kendaraan bermotor, dikenakan sanksi skorsing setinggi-tingginya 3 (tiga) semester.
- Setiap mahasiswa yang melakukan pembakaran seluruhnya atau sebagian gedung dan/atau fasilitas kampus dan/atau kendaraan bermotor, dikenakan sanksi pemecatan sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar.