- Untuk kepentingan pemeriksaan maka Komisi Disiplin berhak melakukan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan tata tertib ini.
- Hasil pemeriksaan Komisi Disiplin yang tersusun dalam Berita Acara Pemeriksaan beserta rekomendasi sanksi diserahkan kepada Dekan dan/atau Rektor.
- Dekan dan/atau Rektor setelah mendapatkan pertimbangan dan/atau persetujuan dari Senat Fakultas dan/atau Senat Universitas akan menjatuhkan sanksi.