Perbuatan Pidana Di Luar Kampus
- Mahasiswa yang melakukan perbuatan melawan hukum di luar kampus Universitas Muhammadiyah Makassar adalah pertanggung jawaban pribadi.
- Mahasiswa yang sedang menjalani proses hukum karena melakukan perbuatan melawan hukum seperti pada ayat 1 di atas diberhentikan sementara dari seluruh kegiatan akademik di Universitas Muahammadiyah Makassar, sampai adanya Keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Mahasiswa yang telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dilakukan pemecatan sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar.
- Mahasiswa yang tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, setelah melewati pemeriksaan baik pada tingkat Kepolisian dan/atau Pengadilan akan diperkenankan kembali untuk mengikuti seluruh kegiatan akademik dan non akademik di Universitas Muhammadiyah Makassar.